MILENOMIC

Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya

Kurnia Nadya 21/12/2023 14:34 WIB

Penyakit terkait THT masuk dalam penanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penanganan gawat darurat dan operatif yang ditanggung.

Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelPenyakit apa saja yang dicover BPJS untuk THT? BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan keluhan medis terkait telinga, hidung, dan tenggorokan, dengan prosedur yang sama seperti keluhan lain. 

Peserta diwajibkan untuk mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I terlebih dahulu. Jika mendapat rujukan untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang lebih besar, barulah peserta bisa pergi ke rumah sakit. 

Apa saja  layanan medis yang berhak didapat peserta BPJS Kesehatan? Menurut Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 47, berikut ini adalah layanan kesehatan faskes tingkat I yang berhak didapat peserta: 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Adapun kriteria kondisi gawat darurat yang dimaksud antara lain: 

Ada beberapa kondisi gawat darurat terkait THT yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Dikutip dari Lifepal (21/12), berikut ini rinciannya: 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa tindakan operasi terkait THT. Salah satunya adalah operasi amandel. Pembersihan teling pun dapat ditanggung, selama dokter menyatakan ada indikasi medis. 

Ada banyak jenis penyakit terkait THT yang ditanggung THT. Antara lain, tonsilitis (amandel), influenza, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, epistaksis (pendarahan hidung), batuk rejan (pertusis), faringitis (radang tenggorokan), laringitis, dan furunkel (bisul) pada hidung. 

Demikianlah informasi tentang tindakan medis gawat darurat dan penyakit apa saja yang dicover BPJS untuk THT. (NKK)

SHARE