MILENOMIC

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan? Simak Ketentuan dan Persyaratannya

Kurnia Nadya 21/09/2024 16:02 WIB

Pemerintah dapat memberikan paten kepada inventor atau penemu untuk melindungi hasil temuannya, agar penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi.

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan? Simak Ketentuan dan Persyaratannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa saja syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Pemerintah dapat memberikan paten kepada inventor atau penemu untuk melindungi hasil temuannya, agar penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya intelektualnya. 

Menurut UU Paten Pasal 1 Angka 1, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensi atau hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. 

Sehingga jika pihak lain ingin menggunakan invensinya, maka pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan dari penemu. Para penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi berupa royalti dari paten hasil temuannya.

Ada dua jenis paten, yakni paten sederhana dan paten. Sesuai aturan pemerintah, paten diberikan untuk hasil penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri. 

Sementara paten sederhana diberikan kepada invensi baru, pengembangan dari produk ataupun proses yang sebelumnya sudah ada, memiliki kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, perbedaan paten sederhana dengan paten terletak pada jenis hasil temuan, proses teknologi yang dilakukan dalam penemuan, dan jumlah klaim yang dapat diajukan. 

Secara teknologi, progres temuan dari paten sederhana lebih simpel. Selain itu, paten sederhana juga dibatasi dengan satu klaim mandiri, sementara jumlah klaim untuk paten tidak dibatasi.

Lantas, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Berikut ini adalah tiga syaratnya: 

Melansir Hukum Online, selain harus memenuhi syarat di atas, ada beberapa karya intelektual yang tidak dapat diberikan hak paten, yakni: 

Hak paten diberikan negara dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal permohonan diterima, sementara hak paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal permohonan diterima.

Perlu diingat bahwa hak paten berbeda dengan hak cipta. Hak cipta berfungsi untuk melindungi hasil ciptaan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya lagu, film, fotografi, buku, dan sebagainya.

Itulah penjelasan singkat tentang apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. 

(Nadya Kurnia)

SHARE