IDXChannel - Polemik pengelolaan royalti di Indonesia sempat menurunkan kepercayaan hingga keluhan para musisi-musisi.
Menanggapi hal ini, Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) menjelaskan terkait pendistribusian royalti dari pihak user (pemakai lagu) ke para pencipta karya musik.
Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi memprediksi para musisi akan menerima royalti pada lebaran 2023.
"Pengumpulan royalti itu, cut-off nya 15 Desember, yang saat ini tengah dikumpulkan adalah dari Juli-Desember," terang Johnny Maukar dalam media briefing di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).