"Selama Januari-Juni, sudah ditransfer ke LMK. Untuk urusan membagikan atau belum (kepada musisi). Biasanya, teman-teman LMK itu membagikan (royalti musisi) pada saat lebaran," imbuhnya.
Selain itu, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN juga berjanji pihaknya akan mengoptimalkan kinerja LMKN dalam mengumpulkan royalti yang diperoleh para musisi Indonesia.
"Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," tegas Dharma Oratmangun.
Sekadar informasi, tercatat 11 LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
11 LMK tersebut di antaranya LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.
(DES)