IDXChannel - Polemik pengelolaan royalti di Indonesia sempat menurunkan kepercayaan hingga keluhan para musisi-musisi.
Menanggapi hal ini, Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) menjelaskan terkait pendistribusian royalti dari pihak user (pemakai lagu) ke para pencipta karya musik.
Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi memprediksi para musisi akan menerima royalti pada lebaran 2023.
"Pengumpulan royalti itu, cut-off nya 15 Desember, yang saat ini tengah dikumpulkan adalah dari Juli-Desember," terang Johnny Maukar dalam media briefing di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Selama Januari-Juni, sudah ditransfer ke LMK. Untuk urusan membagikan atau belum (kepada musisi). Biasanya, teman-teman LMK itu membagikan (royalti musisi) pada saat lebaran," imbuhnya.
Selain itu, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN juga berjanji pihaknya akan mengoptimalkan kinerja LMKN dalam mengumpulkan royalti yang diperoleh para musisi Indonesia.
"Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," tegas Dharma Oratmangun.
Sekadar informasi, tercatat 11 LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
11 LMK tersebut di antaranya LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.
(DES)