Apa yang Terjadi Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar? Begini Penjelasannya
Masyarakat kerap bingung mengenai apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak dibayar? Apakah akan terkena denda? Begini penjelasannya.
IDXChannel – Masyarakat kerap bingung mengenai apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak dibayar? Apakah akan terkena denda? Begini penjelasannya.
BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah untuk memudahkan akses dan fasilitas kesehatan bagi masyarakatnya. Setiap peserta. BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta yang bukan penerima bantuan iuran atau Non-PBI diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya maksimal tanggal 10.
Lantas, apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak dibayar? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Apa yang terjadi Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar?
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2000, jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Hal ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri maupun peserta BPJS yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Adapun ketentuan mengenai denda didasarkan pada Pasal 22 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa apabila “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Hal itu berarti peserta tidak akan dikenai denda jika telat membayar iuran atau menunggak iuran BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak mendapatkan fasilitas dan layanan rawat inap.
Akan tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan peserta mendapatkan layanan rawat inap, maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah iuran tertunggak. Denda iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi iuran tertunggak selama paling banyak 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta.
Adapun peserta yang tidak membayar BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya dinonaktifkan dapat kembali mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 Pasal 42 ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.
Hal itu berarti meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran atau tidak membayar iuran sampai bertahun-tahun di atas 5 tahun, peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya hanya dengan membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.
Nah, itulah ulasan mengenai apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak dibayar atau menunggak. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penghentian sementara status kepesertaan maka Anda perlu membayarkan iuran tepat pada waktunya.