Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya
Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Apa saja kerugiannya? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Apa saja kerugiannya? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, ada sanksi yang harus dihadapi, salah satunya adalah denda.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanah atau bangunan, membayar PBB adalah kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lantas apa saja jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Mengutip dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP merupakan harga rata-rata jual beli tanah dan bangunan yang ditetapkan berdasarkan harga pasar di setiap wilayah, dan ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk pembayaran PBB setiap tahun.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, setiap warga negara yang memiliki properti wajib membayar PBB. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenai PBB, seperti properti yang digunakan untuk kepentingan umum dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, atau kebudayaan.
Selain itu, bangunan seperti kuburan, hutan lindung, dan tanah negara yang belum memiliki hak juga dikecualikan dari objek pajak ini.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Akibat Tidak Membayar PBB Selama 5 Tahun?
Setiap wajib pajak yang tidak membayar PBB tepat waktu, yakni sebelum 31 Agustus setiap tahun, akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016, denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayarkan. Rumus perhitungan denda tersebut adalah sebagai berikut:
Denda = Jumlah tagihan PBB x 2 persen x bulan keterlambatan
Sebagai contoh, jika sebuah rumah memiliki PBB sebesar Rp1.000.000 dan menunggak selama 60 bulan (lima tahun), maka denda yang harus dibayarkan adalah:
Denda = Rp1.000.000 x 2 persen x 60 = Rp1.200.000
Total yang harus dibayarkan adalah jumlah pokok pajak ditambah denda selama lima tahun, yaitu sekitar Rp7.200.000.
Dengan mengetahui risiko denda akibat tidak membayar PBB tepat waktu, penting bagi wajib pajak untuk selalu tertib membayar pajak.
Itulah jawaban bagaimana tidak membayar PBB selama lima tahun. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)