sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP

Economics editor Anggie Ariesta
21/09/2024 14:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. 
Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP. Foto: MNC Media.
Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).

Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Modusnya, komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).

Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat yaitu phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement