sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
11/08/2024 08:30 WIB
 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024.
Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan Antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.” demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement