IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 144 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025.
Selama periode tersebut, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada 40 lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
OJK juga mencatatkan data layanan konsumen yang cukup masif. Hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
Sementara itu, aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal dan 4.971 investasi ilegal). Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.