sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda

Banking editor Anggie Ariesta
09/01/2026 13:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 144 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025.
OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda (Foto: iNews Media Group)
OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda (Foto: iNews Media Group)

Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.

Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.  

Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.

"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar," ujar Kiki panggilan akrab Friderica.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement