sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
11/08/2024 08:30 WIB
 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024.
Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Perkuat Posisi DJP di Industri Jasa Keuangan, Tegaskan AntiPenghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)

Akses informasi ini mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.

Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu dilakukan.

Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.

(Dian Kusumo Hapsari)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement