IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan. Perilaku menghindari penagihan utang dinilai bukan solusi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada dasarnya, pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian utang piutang memiliki kewajiban masing-masing. Dari posisi debitur, nasabah harus melunasi pinjamannya, sementara perusahaan memiliki kewajiban menagih dengan cara yang baik.
“Pengusaha punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Friderica menilai, ketika nasabah tidak mampu membayar cicilan akibat kehilangan pekerjaan, langkah terbaik adalah datang langsung ke lembaga keuangan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya. Nasabah yang terbuka soal kondisi keuangannya akan lebih mudah mendapatkan solusi restrukturisasi daripada yang menghindar dari tanggung jawab.
“Lebih baik datengin ke perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK misalnya begitu ya. Bisa nggak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima,” kata Friderica.