IDXChannel - Pemerintah menggaungkan rencana perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan. Salah satu poin utama revisi tersebut adalah meleburkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Perum Bulog.
Pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) Khudori mengatakan, dalam draf revisi terbaru, Bulog tidak lagi berbentuk Perusahaan Umum (Perum) seperti saat ini, melainkan akan menjadi lembaga baru setara institusi negara independen, seperti Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).
Dia menilai perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional, terutama karena fungsi regulator dan operator yang sebelumnya dipisahkan akan disatukan dalam satu lembaga. Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berperan sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog akan menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus.