IDXChannel - Pengamat Pertanian dan Pangan Khudori menilai rencana peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog melalui revisi Undang-Undang Pangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola sektor pangan nasional.
Menurutnya, revisi beleid yang tengah berjalan menunjukkan pendekatan pragmatis secara politik. Dia menilai apabila pemerintah benar-benar ingin membentuk lembaga pangan yang kuat dan visioner, seharusnya pembentukan itu dilakukan melalui undang-undang baru, bukan dengan menyisipkan pasal-pasal baru dalam revisi regulasi yang judulnya berfokus pada pangan secara umum.
"Tadi saya jelaskan bahwa dalam keseluruhan tambahan pasal di draft revisi undang-undang pangan, itu mayoritas mengatur soal Perum Bulog. Ini aneh, karena judul undang-undangnya undang-undang pangan," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).
Khudori menyoroti sebagian besar tambahan pasal dalam draf revisi justru mengatur soal Bulog secara detail dan rigid. Dia menilai hal tersebut janggal karena substansi undang-undang seharusnya mengatur sistem pangan secara menyeluruh, bukan menitikberatkan pada satu institusi.