sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026

News editor Danandaya Arya Putra
18/02/2026 01:01 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan.
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026. (Foto Istimewa)
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.

"Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang (Idulfitri) itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.

Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat tersebut disebutkan, THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement