IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.
"Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang (Idulfitri) itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.
Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat tersebut disebutkan, THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.