sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026

News editor Danandaya Arya Putra
18/02/2026 01:01 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama Ramadan.
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026. (Foto Istimewa)
Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup pada 1 Ramadan 2026. (Foto Istimewa)

Namun, terdapat pengecualian untuk THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit.

Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan

b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement