Dia menegaskan, perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan.
Karena itu, dia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.
(Dhera Arizona)