Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu perusahaan jasa keuangan mencari solusi, termasuk restrukturisasi pinjaman. OJK, kata dia, juga siap menjadi mediator antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan.
“Kalau misalnya tidak kooperatif, laporin ke OJK, nanti akan dipertemukan,” ujar Friderica.
Di samping itu, Friderica juga menegaskan, OJK tetap memberikan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan yang tidak menanggapi keluhan nasabah secara proporsional. Namun, dia mengingatkan nasabah harus tetap menunjukkan itikad baik.
Dia menambahkan, dalam kasus seperti ini, OJK akan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan dan lembaga jasa keuangan untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan.
(Rahmat Fiansyah)