sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Menghindar, Nasabah Bisa Datangi Perusahaan saat Kesulitan Bayar Cicilan

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
10/11/2025 17:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tetap kooperatif saat menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan. (Foto: Dok. OJK)

Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu perusahaan jasa keuangan mencari solusi, termasuk restrukturisasi pinjaman. OJK, kata dia, juga siap menjadi mediator antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan.

“Kalau misalnya tidak kooperatif, laporin ke OJK, nanti akan dipertemukan,” ujar Friderica.

Di samping itu, Friderica juga menegaskan, OJK tetap memberikan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan yang tidak menanggapi keluhan nasabah secara proporsional. Namun, dia mengingatkan nasabah harus tetap menunjukkan itikad baik. 

Dia menambahkan, dalam kasus seperti ini, OJK akan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan dan lembaga jasa keuangan untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement