IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengembalian dana hingga lebih dari Rp2 triliun ke kas negara sebagai bagian dari tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Penyetoran ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola dan akuntabilitas keuangan kementerian, yang secara akumulatif setara dengan Rp7,6 miliar dan USD129,01 juta atau senilai Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp18.018.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot, mengatakan 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 mulai dari 18 rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 14 berupa rekomendasi bersifat material, dan 4 merupakan rekomendasi bersifat penyempurnaan prosedur.
"Sudah dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar dan USD129,01 juta," ujarnya dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski terdapat pengembalian dana triliunan tersebut, laporan keuangan kementerian pada tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.