Adapun selama delapan tahun terakhir, kementerian secara konsisten mengukuhkan opini WTP, terkecuali pada tahun anggaran 2023 yang sempat turun kelas menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat persoalan dana kompensasi serta sanksi denda di lingkungan Kementerian ESDM.
Di luar 18 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana, sisa rekomendasi BPK yang saat ini masih dalam proses penyelesaian berjumlah 73 rekomendasi. Proses ini meliputi aspek perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pemutakhiran sistem aplikasi yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.
Untuk mencegah terjadinya temuan berulang, kementerian kini mengandalkan perbaikan regulasi PNBP yang terintegrasi secara digital. Upaya ini digadang-gadang bisa menjalankan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya kesalahan administratif.
"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," jelas Yuliot.
Tindakan pencegahan kebocoran negara tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan pendapatan kementerian. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM melambung hingga Rp138,4 triliun, setara dengan 108,56 persen dari pagu target Rp127,48 triliun.