Adapun pada tahun anggaran berjalan hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah terkumpul sebesar Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari patokan target Rp136,18 triliun, yang bersumber dari iuran produksi atau royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan SDA lainnya.
Sementara di pos pengeluaran, realisasi belanja tahun anggaran 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau menyerap 91,34 persen dari pagu belanja Rp14,44 triliun. Porsi ini sedikit lebih kecil dibandingkan realisasi belanja tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen karena bergesernya komposisi proyek infrastruktur migas tahun jamak dari tahun anggaran 2025 ke tahun anggaran 2027, sehingga anggarannya didevisikan sebesar Rp1,1 triliun.
Di sisi posisi keuangan kementerian, neraca per 31 Desember 2025 mencatatkan total aset yang sehat sebesar Rp52,1 triliun, terdiri atas aset lancar (kas, investasi jangka pendek BLU, piutang, dan persediaan) senilai Rp5,3 triliun, aset tetap berupa tanah, gedung bangunan, jaringan, peralatan, dan mesin sebesar Rp24,74 triliun, properti investasi senilai Rp105,56 miliar, serta aset lainnya, mulai dari wilayah kerja migas jaminan reklamasi, hingga jaminan eksplorasi tambang, yang mencapai Rp22,27 triliun.
Untuk kewajiban tercatat sebesar Rp15,92 triliun, terbagi atas kewajiban jangka pendek seperti belanja gaji, operasional, utang BLU sebesar Rp1,53 triliun serta kewajiban jangka panjang mencapai Rp14,39 triliun.
Sebagian besar kewajiban yang bersifat jangka panjang ini dinilai memiliki tingkat risiko keuangan yang rendah karena tidak mengganggu likuiditas harian kementerian.