sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP

Economics editor Anggie Ariesta
21/09/2024 14:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. 
Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP. Foto: MNC Media.
Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP. Foto: MNC Media.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement