Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang?
Apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang? Pegadaian menerapkan pemberitahuan secara bertahap.
IDXChannel - Apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang? Pegadaian menerapkan pemberitahuan secara bertahap jika orang yang menggadaikan barangnya dan belum membayar atau melunasi sampai melewati jatuh tempo yang sudah diperjanjikan.
Untuk langkah awal biasanya Pegadaian akan memberitahukan kepada orang yang menggadaikan barang bahwa jatuh tempo sudah dekat. Setelah itu akan anda pemberitahuan lagi dari pihak Pegadaian apabila sudah melewati jatuh tempo dan ada peringatan bahwa masih ada masa tenggang selama 1 sampai 2 minggu.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/11/2023), IDX Channel telah merangkum apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang, sebagai berikut.
Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang?
Nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja. Supaya nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya. Nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.
Hal ini dilakukan tanpa harus melakukan pelunasan lebih dahulu. Nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo, dipersilahkan melakukan perpanjangan masa gadai barangnya setiap empat bulan sekali.
Selama masa itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja. Jika nasabah ingin melakukan perpanjangan masa pelunasan, maka akan diberlakukan masa tenggang untuk melunasi selama 20 hari. Namun, nasabah bisa juga memilih untuk melelang barangnya agar bisa mendapatkan dana pelunasan.
Untuk menghindari barang yang anda gadai itu dilelang oleh Pegadaian,maka jangan sampai melewati masa tenggang yang diberikan oleh pihak Pegadaian setelah lewat jatuh tempo masa pinjaman Anda. Jika sampai melewati masa tenggang tersebut barulah pihak Pegadaian akan melelang barang yang digadai tersebut.
Itulah informasi terkait apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.