IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus? Tak jarang barang jaminan yang digadaikan tidak ditebus karena satu dan lain hal.
Ketika seorang nasabah melakukan pinjaman di Pegadaian, nasabah akan menggadaikan barang sebagai jaminan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pegadaian. Gadai barang ini memiliki tempo atau batas waktu pembayaran.
Lantas, bagaimana jika barang gadai tidak bisa ditebus hingga batas waktu yang telah ditentukan? Apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus? Agar lebih jelas, simak penjelasannya sebagai berikut.
Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus?
Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, barang gadai yang tidak ditebus akan menjadi kewenangan Pegadaian yang nantinya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila debitur tidak bisa melakukan penebusan barang jaminan sesuai tempo atau memperpanjang pinjaman saat jatuh tempo, barang jaminan yang digadaikan akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai barang yang dilelang ini akan dikabarkan kepada nasabah terdaftar di Pegadaian baik melalui SMS blast “Bazar Lelang” maupun dengan menempel pengumuman bazar lelang di papan pengumuman Kantor Pegadaian.