Kemudian, lelang Pegadaian akan dilaksanakan secara konvensional atau langsung. Peserta lelang perlu menyetor sejumlah uang jaminan sebelum mengajukan penawaran. Barang-barang jaminan yang tidak ditebus ini akan dilelang sesuai harga pasaran terkini. Program lelang Pegadaian ini juga kerap diminati masyarakat karena dinilai harga barang yang dilelang terbilang bersaing.
Jadi, jika barang gadai tidak ditebus, debitur harus menerima konsekuensi untuk kehilangan barang tersebut karena menjadi milik Pegadaian. Selain dampak langsung seperti kehilangan kepemilikan barang, debitur yang tidak menebus barang gadai juga bisa memiliki dampak jangka panjang terutama terkait reputasi dan akses ke layanan keuangan di masa depan. Peminjam yang tidak mampu membayar utang bisa memiliki catatan kredit buruk yang dapat menghambat peluang mereka untuk memperoleh pinjaman atau layanan keuangan lainnya di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki pinjaman dan barang yang digadaikan, sebaiknya Anda menebusnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika pada saat jatuh tempo Anda belum memiliki dana, Anda bisa mengajukan perpanjangan tempo pinjaman kepada pihak Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah hal yang akan terjadi jika barang gadai tidak ditebus setelah jatuh tempo pinjaman.