sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/10/2023 15:05 WIB
Banyak orang ingin mengetahui apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus? Tak jarang barang jaminan tidak ditebus karena satu dan lain hal.
Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus? Tak jarang barang jaminan yang digadaikan tidak ditebus karena satu dan lain hal. 

Ketika seorang nasabah melakukan pinjaman di Pegadaian, nasabah akan menggadaikan barang sebagai jaminan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pegadaian. Gadai barang ini memiliki tempo atau batas waktu pembayaran.

Lantas, bagaimana jika barang gadai tidak bisa ditebus hingga batas waktu yang telah ditentukan? Apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus? Agar lebih jelas, simak penjelasannya sebagai berikut. 

Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus?

Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, barang gadai yang tidak ditebus akan menjadi kewenangan Pegadaian yang nantinya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila debitur tidak bisa melakukan penebusan barang jaminan sesuai tempo atau memperpanjang pinjaman saat jatuh tempo, barang jaminan yang digadaikan akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Informasi mengenai barang yang dilelang ini akan dikabarkan kepada nasabah terdaftar di Pegadaian baik melalui SMS blast “Bazar Lelang” maupun dengan menempel pengumuman bazar lelang di papan pengumuman Kantor Pegadaian. 

Kemudian, lelang Pegadaian akan dilaksanakan secara konvensional atau langsung. Peserta lelang perlu menyetor sejumlah uang jaminan sebelum mengajukan penawaran. Barang-barang jaminan yang tidak ditebus ini akan dilelang sesuai harga pasaran terkini. Program lelang Pegadaian ini juga kerap diminati masyarakat karena dinilai harga barang yang dilelang terbilang bersaing. 

Jadi, jika barang gadai tidak ditebus, debitur harus menerima konsekuensi untuk kehilangan barang tersebut karena menjadi milik Pegadaian. Selain dampak langsung seperti kehilangan kepemilikan barang, debitur yang tidak menebus barang gadai juga bisa memiliki dampak jangka panjang terutama terkait reputasi dan akses ke layanan keuangan di masa depan. Peminjam yang tidak mampu membayar utang bisa memiliki catatan kredit buruk yang dapat menghambat peluang mereka untuk memperoleh pinjaman atau layanan keuangan lainnya di masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, jika Anda memiliki pinjaman dan barang yang digadaikan, sebaiknya Anda menebusnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika pada saat jatuh tempo Anda belum memiliki dana, Anda bisa mengajukan perpanjangan tempo pinjaman kepada pihak Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Itulah hal yang akan terjadi jika barang gadai tidak ditebus setelah jatuh tempo pinjaman. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement