MILENOMIC

Apakah Bisa BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI? Kenali Penjelasan dan Caranya

Mohammad Yan Yusuf 19/09/2024 09:00 WIB

Apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail hingga caranya berpindah. 

Apakah Bisa BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI? Kenali Penjelasan dan Caranya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail hingga caranya berpindah. 

Seperti diketahui, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah. Kategori ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, berdasarkan data dari Dinas Sosial.

Lantas apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI 

Bagi masyarakat yang ekonominya terbatas, ada kemungkinan untuk beralih dari peserta BPJS Kesehatan mandiri ke PBI. Cara ini merupakan langkah tepat untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran JKN, mereka bisa mengajukan diri sekeluarga untuk menjadi peserta PBI.

Meski demikian, Rizzky menambahkan tunggakan iuran saat peserta masih berstatus sebagai peserta mandiri tidak akan dihapus secara otomatis. Tunggakan tersebut akan tetap tercatat sebagai utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu enam bulan setelah beralih ke peserta PBI.

Apakah Bisa BPJS Mandiri Menunggak Pindah ke PBI? Kenali Penjelasan dan Caranya. (FOTO: Antara)

Proses Pengajuan dan Syarat Perpindahan Status

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, proses pengajuan bisa dilakukan melalui Kantor Dinas Sosial setempat. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses perubahan status ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antara BPJS Kesehatan dan lembaga terkait. Untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diperlukan.

Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik itu penggantian, penghapusan, atau penambahan, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Untuk pindah dari BPJS Mandiri ke PBI, peserta bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melaporkan diri dan anggota keluarga ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat
  2. Membawa dokumen kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi
  4. Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi
  5. Kemensos akan menerbitkan Surat Keputusan (SK)
  6. BPJS Kesehatan akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pindah dari BPJS Mandiri ke PBI adalah:

  1. Foto kopi KK dan KTP 2 lembar
  2. Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM)
  3. Materai Rp10.000 2 lembar
  4. Bukti pembayaran terakhir di fotokopi 1 lembar 

Itulah jawaban apakah bisa BPJS Mandiri menunggak pindah ke PBI. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE