IDXChannel—Berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah daftar online? Menurut Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 15 Ayat 2, kepesertaan baru aktif setelah 14 hari peserta mendaftarkan dirinya.
Aturan itu menyebutkan BPJS Kesehatan harus melakukan proses verifikasi pendaftaran dalam kurun 14 hari sejak pendaftaran, sehingga peserta tidak dapat langsung menggunakan kartu untuk berobat setelah mendaftar.
Maka dalam kurun waktu 14 hari itu jika peserta mengalami kondisi medis yang memerlukan perawatan atau tindakan medis di fasilitas kesehatan mana pun, BPJS Kesehatan belum dapat menanggung biayanya.
Peserta masih harus menanggung biaya pengobatannya sendiri dalam masa 14 hari itu. Setelah verifikasi selesai dan kepesertaan aktif, barulah peserta dapat menggunakan kartu untuk berobat dan BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh peserta mandiri, dapat dibayar setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran selesai dan peserta telah dianggap layak berdasarkan verifikasi BPJS Kesehatan.