Apakah Bisa Listrik Non Subsidi Beralih ke Subsidi? Simak, Begini Penjelasannya
Pelanggan listrik yang sebelumnya tidak mendapatkan subsidi dapat memperoleh subsidi selama memenuhi kriteria penerima.
IDXChannel—Apakah bisa listrik non subsidi beralih ke subsidi? Pelanggan listrik yang sebelumnya tidak mendapatkan subsidi dapat memperoleh subsidi selama memenuhi kriteria penerima.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 3/2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) Pasal 2 Ayat (2), disebutkan bahwa penerima subsidi tarif tenaga listrik adalah konsumen golongan rumah tangga kecil tegangan rendah.
Adapun kriterianya antara lain:
- Daya 450 VA
- Daya 900 VA berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar
Dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa jika pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 VA yang tercatat dalam Data Dasar, dapat menerima subsidi setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif rumah tangga kecil bertegangan rendah dengan daya 900 VA.
Penurunan daya akan dilakukan PLN jika pelanggan mengajukan permohonan penurunan daya kepada perseroan. Jika pelanggan merasa berhak menerima subsidi namun belum menerima subsidi, juga dapat menyampaikan pengaduan.
Pengaduan bertujuan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau kantor desa, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listriki, atau kanal pengaduan lainnya yang ditentukan Posko Pengaduan Pusat.
Posko Pengaduan Pusat adalah posko yang dibentuk untuk menindaklanjuti aduan pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi namun belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.
Posko Pengaduan Pusat lantas akan melakukan verifikasi terhadap permohonan subsidi. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika masyarakat sebelumnya adalah pelanggan non subsidi, namun ia masuk dalam kriteria penerima subsidi, maka ia dapat mengajukan permohonan.
Selama pelanggan tersebut masuk dalam kriteria dan disetujui, maka dia dapat beralih menjadi pelanggan penerima subsidi. Namun jika memang tidak masuk kategori penerima, maka dia tidak akan bisa beralih menjadi pelanggan subsidi.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan subsidi bagi yang berhak adalah fotokopi KK dan KTP pemohon, fotokopi Jamkesnas/KPS, dan fotokopi rekening listrik.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah bisa listrik non subsidi beralih ke subsidi. (NKK)