Apakah Boleh Renovasi Teras Depan Rumah Subsidi? Simak Syarat dan Ketentuannya
Renovasi pada rumah subsidi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi pemilik rumah.
IDXChannel—Apakah bisa melakukan renovasi pada teras depan rumah subdisi? Renovasi pada rumah subsidi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi pemilik rumah.
Rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp6 juta per bulan. Luas bangunan dan luas lahan pun telah ditentukan oleh pemerintah.
Biasanya, rumah subsidi dibangun dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi, dengan ruang tamu serta dapur untuk menunjang kehidupan penghuninya. Desain bangunan juga cenderung sederhana.
Rumah-rumah subsidi ini dibangun mencukupi standar untuk menunjang kehidupan satu keluarga kecil. Oleh sebab itu, luasan lahan dan desain bangunan pun dibuat sederhana. Tidak terlalu besar, namun cukup untuk hidup layak.
Pemilik rumah subsidi dapat melakukan renovasi, selama tidak mengubah struktur atau fondasi utama bangunan. Ini adalah salah satu syarat utama. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPT/M/2020, berikut ini adalah syarat renovasi rumah subsidi:
1. Tidak Mengubah Fasad
Ada batasan yang diperbolehkan dalam renovasi rumah subsidi. Pemilik boleh merenovasi dapur, samping rumah, halaman belakang, teras, dan atap. Namun pemilik tidak boleh mengubah fondasi dan tampilan depan rumah layaknya membangun dari awal.
2. Cicilan Minimal 5 Tahun
Pemilik dapat mulai merenovasi rumahnya ketika cicilannya sudah berjalan selama lima tahun. Jika cicilan belum mencapai lima tahun, maka pemilik belum dibolehkan merenovasi bagian rumahnya.
Selain itu, pemilik juga harus tercatat memiliki histori pembayaran angsuran yang baik dan tepat waktu. Jika pemilik tidak lancar membayar angsuran rumah, maka kemungkinan besar renovasi tidak dapat dilakukan.
3. Manfaatkan Lahan
Pemilik rumah juga dapat memanfaatkan lahan yang tersisa untuk dijadikan kamar tambahan, ruang untuk menjemur, dan sebagainya. Namun pemanfaatan sisa lahan ini hanya dapat dilakukan setelah angsuran sudah berjalan lima tahun.
4. Melapor ke Bank
Jika cicilan belum lunas, maka sebenarnya rumah tersebut belum menjadi milik Anda seutuhnya. Sehingga jika ingin merenovasi rumah, pemilik harus melapor ke bank terlebih dahulu.
5. Tidak Boleh Direnovasi Jadi Properti Komersil
Rumah subsidi juga tidak boleh direnovasi menjadi properti komersil. Rumah subsidi dibangun dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah sendiri. Sehingga pemiliknya tidak boleh menjadikan rumah itu menjadi tempat usaha.
Melansir Arsaland Property, berikut ini adalah jenis renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan:
- Memasang pagar untuk meningkatkan keamanan
- Memperbaiki atap yang bocor
- Memperbaiki tembok rumah yang rembes
- Memanfaatkan sisa lahan (setelah 5 tahun cicilan)
- Menambah lantai bangunan (setelah 5 tahun cicilan)
Sebelum merenovasi rumah subsidi, tentukan dulu bentuk renovasi apa yang hendak dilakukan. Konsultasikan kepada pihak bank agar Anda tetap dapat merenovasi tanpa melanggar aturan pemerintah.
Itulah penjelasan singkat tentang renovasi teras depan rumah subsidi.
(Nadya Kurnia)