Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat peserta masih aktif bekerja, namun hanya sebagian, yakni 10% dan 30% untuk kebutuhan pembelian rumah.
IDXChannel—Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika masih bekerja? Bisa, namun peserta tidak bisa mengajukan klaim penarikan seluruhnya atau 100%, melainkan hanya sebagian dan harus sesuai dengan ketentuan.
Sebagai pengingat, untuk peserta penerima upah, pemerintah memiliki lima program jaminan sosial yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JPN)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dari kelima program tersebut, JHT adalah jaminan yang dapat diajukan klaim oleh peserta yang masih aktif bekerja namun membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak. Untuk mengakomodasi pengajuan klaim, BPJS Ketenagerjaan mengatur jenis klaim JHT.
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tujuh jenis klaim yang pengajuannya diatur. Antara lain:
- Mengundurkan diri atau PHK
- Peserta sudah pensiun
- Peserta memiliki cacat total tetap
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
- Klaim sebagian 10%
- Klaim sebagian 30% untuk perumahan
Dari ketujuh klaim tersebut, hanya dua yang dapat diajukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, yakni klaim sebagian 10% dan klaim sebagian 30%. Selebihnya adalah klaim yang diperuntukkan bagi peserta yang memang sudah harus berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan syarat kepesertaan minimal 10 tahun bagi pekerja yang hendak mengajukan klaim sebagian 10% ataupun 30%. Adapun syarat-syarat pengajuan untuk masing-masing jenis klaim adalah:
Klaim sebagian 10%
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja (bagi peserta yang berhenti bekerja namun masih berniat melanjutkan karier)
- NPWP jika ada
Klaim sebagian 30%
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja (bagi peserta yang berhenti bekerja namun masih berniat melanjutkan karier)
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukkan dan diperoleh dari bank yang bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP jika ada
Demikianlah ulasan singkat tentang apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja berikut ketentuan dan persyaratannya. (NKK)