Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Begini Penjelasannya
Pemerintah telah mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI/ Polri tahun 2023. Lalu, apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023 juga?
IDXChannel – Pemerintah telah mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI/ Polri tahun 2023. Lalu, apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023 juga?
Seperti diketahui, ASN, TNI/ Polri, dan pensiunan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Dalam peraturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI/ Polri, dan pensiunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lalu, bagaimana dengan pegawai yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Berikut penjelasan lengkapnya.
CPNS dapat THR Lebaran 2023
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, CPNS dipastikan juga turut mendapat THR pada Lebaran 2023 kali ini. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa THR dan Gaji ke-14 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan kepada CPNS dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS.
Selain itu, CPNS juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat dan kelas jabatannya.
Bagi pegawai yang berstatus CPNS ini juga akan mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50% terutama bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat hingga kelas jabatannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CPNS akan tetap mendapatkan THR Lebaran 2023 meliputi lima komponen yakni:
- 80% gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum;
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat dan kelas jabatan.
Adapun CPNS Pemerintah Daerah akan menerima THR Lebaran dengan komponen seperti berikut:
- 80% gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan/ tunjangan umum;
- tambahan penghasilan (tamsil) maksimal 50% bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, tenaga pendidik (guru dan dosen), termasuk mereka yang masih berstatus CPNS.
Adapun pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi sebesar Rp11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alokasi Umum Rp17,3 triliun, serta Bendahara Umum Rp9,8 triliun. Adapun Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan untuk putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.