IDXChannel – Banyak orang penasaran berapakah besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan THR dan gaji 13 untuk seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/ Polri, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menterinya.
Besaran THR yang didapatkan oleh para abdi negara ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun 2023 merujuk pada aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin
Berdasarkan PP No.15 tahun 2023 tersebut, komponen THR yang diberikan gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Adapun besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa besaran gaji pokok Presiden adalah 6 kali besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.