sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/04/2023 11:42 WIB
Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali didasarkan pada PP No.15 Tahun 2023.
Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya. (Foto: MNC Media)
Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang penasaran berapakah besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan THR dan gaji 13 untuk seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/ Polri, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menterinya. 

Besaran THR yang didapatkan oleh para abdi negara ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Adapun besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun 2023 merujuk pada aturan tersebut adalah sebagai berikut. 

Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin

Berdasarkan PP No.15 tahun 2023 tersebut, komponen THR yang diberikan gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa besaran gaji pokok Presiden adalah 6 kali besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement