sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/04/2023 11:42 WIB
Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali didasarkan pada PP No.15 Tahun 2023.
Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya. (Foto: MNC Media)
Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya. (Foto: MNC Media)

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara, maka nominal gaji pokok tertinggi adalah gaji pokok Ketua MPR, DPR, MA, DPA, dan BPK sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Merujuk pada beberapa peraturan tersebut, maka besaran gaji Presiden Jokowi adalah sebesar 6 x Rp5.040.000 atau sama dengan Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 tahun 2001 Pasal 1 ayat (2). Berdasarkan peraturan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden akan memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp42.160.000 per bulan. Merujuk pada nominal tersebut, maka besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali ini adalah sebesar Rp62.740.000 untuk Presiden Jokowi dan Rp42.160.000 untuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement