IDXChannel – Informasi mengenai cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak berdasarkan masa kerjanya tentu penting untuk diketahui.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan kepada para pekerja /buruh untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima tentunya berbeda-beda tergantung dari banyak hal, seperti masa kerja dan besaran gaji pokok.
Cara Menghitung THR Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran telah menentukan tata cara pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Nah, sebenarnya bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak berdasarkan masa kerjanya yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut?
Pemberian THR oleh perusahaan dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan. Adapun beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- THR keagamaan diberikan kepada:
-
- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
-
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
Jika merujuk kepada pengertian upah menurut Permenaker yakni upah tanpa tunjangan atau penghasilan bersih (gaji pokok). Untuk lebih mudahnya, berikut simulasi perhitungan THR yang didapatkan oleh seorang karyawan yang memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp3.000.000:
6 / 12 x 3.000.000 = Rp1.500.000.
Itulah beberapa informasi seputar cara menghitung THR Karyawan tetap dan kontrak berdasarkan masa kerjanya.