IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mulai membuka posko layanan pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh di Kantor Dinas maupun Suku Dinas (Sudin) setiap wilayah administrasi.
"Ya dengan adanya surat edaran Menteri ketenaga kerjaan Nomor M/2/HK.04.08/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka mulai dibentuk posko-posko baik di Dinas maupun Suku Dinas tiap wilayah dan akan ditempatkan tim mediator dan tim pengawasnya," kata Kepala Disnakertrans DKI, Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Hari menerangkan, nantinya pelayanan posko THR secara offline sesuai jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 07.00-15.00 WIB. Selain itu, ada pula layanan online yang langsung terintegrasi dengan Kemnaker.
"Pelayanan Posko THR secara offline. Jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 07.00-15.00 WIB, untuk online melalui jaringan website yang terintegrasi website https://poskothr.kemenaker.go.id," jelasnya.