IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah menutup operasional Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, pada Jumat (28/4/2023) lalu.
Selanjutnya, seluruh data yang telah dihimpun oleh Posko dipastikan bakal ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sesuai kondisi dan permasalahan masing-masing aduan.
"(Aduan) Akan segera ditindaklanjuti. Untuk sanksi nanti kita akan lihat, apa sebetulnya perusahaan terkait itu mampu membayar (THR) atau tidak. Pasti akan ada tindakan sesuai peraturan yang ada," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Menurut Indah, sanksi yang diberikan nanti bakal berjenjang berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan terkait, mulai dari sanksi teguran sampai penutupan izin usaha.
"Sampai nanti paling parah adalah penutupan, bila memang terbukti mampu, namun tidak mau membayar," tutur Indah.