Indah menjelaskan, Menteri Ketenegakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh aduan yang masuk.
Salah satu poin yang menjadi concern Kemnaker adalah tingkat kemampuan perusahaan terkait dalam membayar THR untuk seluruh karyawannya.
Bila memang ada pernyataan tidak mampu yang disampaikan oleh perusahaan tersebut, maka harus dicek terlebih dulu data-data keuangan dan informasi pendukungnya.
"Senin Bu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak lanjuti dari data yang tidak membayar untuk dicek, benar-benar diverifikasi apa alasannya (tidak membayar THR)," papar Indah.
Menurut data Kemnaker, saat Posko Satgas THR Keagamaan 2023 resmi ditutup ada 28 April 2023 lalu, jumlah data aduan yang diterima telah mencapai 2.369 aduan.