Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023.
"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
(YNA)