sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Posko Layanan Pengaduan THR Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/03/2023 09:30 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disnakertrans mulai membuka posko layanan pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh.
Posko Layanan Pengaduan THR Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya. (Foto MNC Media)
Posko Layanan Pengaduan THR Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023.

"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement