IDXChannel - Pembayaran uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.
Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id.
Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.