Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari Sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April 2023.
"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (17/4/2023).
Sehingga, kata dia, apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya, aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.