sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Terima THR dari Perusahaan? Sila Lapor ke Sini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/04/2023 13:30 WIB
Kemnaker membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.
Belum Terima THR dari Perusahaan? Sila Lapor ke Sini. (Foto MNC Media)
Belum Terima THR dari Perusahaan? Sila Lapor ke Sini. (Foto MNC Media)

Selain itu, pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan, pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proporsional.

Cara penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR Lebaran.

Diperbolehkan lebih, namun dilarang untuk dikurangi. Sebab, sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement