Selain itu, pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan, pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proporsional.
Cara penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR Lebaran.
Diperbolehkan lebih, namun dilarang untuk dikurangi. Sebab, sudah ada metode penghitungannya.
Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.
(YNA)