IDXChannel - Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat tercatat menyalahi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sepanjang 2022.
Data ini berdasarkan laporan yang disampaikan para buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah pada Lebaran 2022 lalu.
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ucap Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (30/3/2023).
Rachmat menyebut, dari kelima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV. Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," jelasnya.