sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

365 Perusahaan di Jabar Tercatat Langgar Aturan THR Lebaran

Economics editor Agung Bakti Sarasa
30/03/2023 17:37 WIB
Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat tercatat menyalahi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sepanjang 2022.
365 Perusahaan di Jabar Tercatat Langgar Aturan THR Lebaran (Foto: MNC Media)
365 Perusahaan di Jabar Tercatat Langgar Aturan THR Lebaran (Foto: MNC Media)

Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari total 344 perusahan yang dilaporkan secara online, ada 627 pengadu.

"Pengadu ada 627 dan paling banyak ada di wilayah IV dengan total 281. Sedangkan paling sedikit ada di wilayah V dengan total 27 pengadu," imbuhnya.

Rachmat mengatakan, dari satu perusahaan tidak hanya seorang saja yang mengalami kendala THR. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar. 

"Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," ungkapnya.

Sedangkan, untuk total perusahaan yang dilaporkan melalui luring ada 21. Pelapor sendiri berjumlah 46 orang. "Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti. Wilayah II dan V untuk luring tidak ditemukan laporan," katanya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement