MILENOMIC

Apakah di SPBU Jual Tabung Gas 3 Kg? Ketahui Jawabannya

Ratih Ika Wijayanti 04/02/2025 15:31 WIB

Apakah di SPBU jual tabung gas 3 kg? Hal ini kerap dipertanyakan masyarakat. Apalagi, gas LPG 3 kg saat ini sudah tidak bisa lagi dibeli di pengecer.

Apakah di SPBU Jual Tabung Gas 3 Kg? Ketahui Jawabannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah di SPBU jual tabung gas 3 kg? Hal ini kerap dipertanyakan masyarakat. Apalagi, gas LPG 3 kg saat ini sudah tidak bisa lagi dibeli di pengecer dan hanya dapat dibeli di pangkalan resmi. 

Untuk diketahui, per 1 Februari 2025, pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. Selain itu, pembelian ini juga akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). 

Lantas, apakah di SPBU jual tabung gas 3 kg? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Apakah di SPBU Jual Tabung Gas 3 Kg?

Tabung gas LPG 3 kg banyak diminati karena ukurannya yang kecil dan harga yang terjangkau sehingga sangat ideal untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah. Selain itu, ukuran 3 kg cukup efisien untuk rumah tangga dengan konsumsi gas yang moderat, dan sering kali mendapatkan subsidi pemerintah sehingga harganya lebih bersahabat.

Pada dasarnya, tabung gas LPG 3 kg seringkali dijual di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memiliki fasilitas penjualan gas. Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kerja sama antara Pertamina dan SPBU setempat. Di beberapa SPBU yang bekerja sama dengan Pertamina, pelanggan dapat membeli tabung gas LPG 3 kg yang biasanya dijual dengan harga subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua SPBU menyediakan tabung gas LPG 3 kg, sehingga disarankan untuk mengecek terlebih dahulu di SPBU terdekat apakah fasilitas tersebut tersedia. 

Adapun untuk membeli tabung gas LPG 3 kg, Anda bisa langsung datang ke pangkalan resmi. Harganya juga sudah diatur sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. 

Pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi dilakukan untuk bisa mengontrol harga di masyarakat dan agar subsidi lebih tepat sasaran. Adapun bagi pengecer yang ingin menjual gas LPG 3 kg setelah kebijakan baru diberlakukan harus mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina terlebih dulu. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Itulah penjelasan mengenai apakah di SPBU jual tabung gas 3 kg yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. 

SHARE