Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Simak Ulasannya
Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Ijazah merupakan salah satu hal penting dalam menempuh sebuah pendidikan.
IDXChannel - Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Ijazah merupakan salah satu hal penting dalam menempuh sebuah pendidikan. Seseorang memerlukan ijazah untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau menjadi syarat melamar pekerjaan.
Seseorang yang ijazahnya hilang, terbakar, atau rusak tidak akan memperoleh cetakan ijazah baru. Orang tersebut hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. SKPI ini nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/12/2023), IDX Channel telah merangkum apakah ijazah bisa dicetak ulang, sebagai berikut.
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak kampus umumnya hanya akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik dan SKPI yang hilang atau rusak. Hal itu juga merujuk pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 17 ayat 2, ijazah yang hilang maupun rusak akan diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI.
Ijazah yang sudah hilang maupun rusak masih dapat diurus dengan mengikuti sejumlah prosedur di antaranya;
- Pertama adalah dengan mendatangi Polsek terdekat.
- Setelah itu, meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat dengan alasan ijazah rusak atau hilang.
- Datangi sekolah atau instansi yang mengeluarkan ijazah.
- Anda bisa langsung menuju ke kantor Tata Usaha atau bagian administrasi sembari menjelaskan peristiwa yang dialami terkait ijazah.
- Mintakan juga Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
- Beberapa dokumen yang diperlukan adalah: Materai 6.000 (2 buah) Pas Foto 3x4 (2 lembar) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
- SKPI nantinya akan ditandatangani Kepala Sekolah atau Rektor di atas materai Rp6.000. SKPI lalu ditempel pas foto 3x4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto pemilik ijazah.
- Setelah itu, pergi ke kantor Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat.
- Proses di Dinas Pendidikan bisa berlangsung selama 1 hari atau lebih.
Itulah informasi terkait apakah ijazah bisa dicetak ulang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.