MILENOMIC

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 29/01/2025 10:04 WIB

Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. 

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, terdapat ketentuan  yang menyebutkan pencairan manfaat pensiun hanya dapat dilakukan setelah umur tertentu.

Sejatinya Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mempertahankan kehidupan layak peserta ketika tidak bekerja karena sudah memasuki usia pensiun.

Sehingga peserta tidak perlu lagi memikirkan masa depan dan tetap dapat hidup dengan baik. Setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai sampai meninggal dunia.

Namun untuk menikmati manfaat ini, peserta harus sudah tergabung dan memenuhi masa pembayaran iuran minimum yaitu selama 15 tahun. Lantas, apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan berikut!

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun?

Jaminan Pensiun tidak bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun. Ketentuan usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 menyebutkan pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 tahun. Sehingga pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia telah menjadi 59 tahun. Manfaat pensiun dapat berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.

Berdasarkan pasal 18 peserta JP akan menerima manfaat paling sedikit sebesar Rp300 ribu setiap bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Peserta dapat mencairkan JP sebelum usia pensiun ketika berada dalam dua kondisi, yaitu cacat permanen atau meninggal dunia.

Dalam kasus cacat permanen, manfaat JP akan diberikan langsung kepada peserta dalam bentuk tunai. Sementara ketika meninggal dunia maka manfaat JP akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

Manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan cair paling lambat 15 hari sejak dokumen pendukung diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat JP dapat dihentikan pembayarannya setelah hak atas manfaat pensiun telah berakhir.

Demikian jawaban  jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun. Semoga bermanfaat.

SHARE