MILENOMIC

Apakah ke Rumah Sakit Jiwa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini 5 Syarat yang Harus Dibawa

Kurnia Nadya 19/02/2024 15:50 WIB

Pengobatan gangguan jiwa di rumah sakit jiwa dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan selama memuhi persyaratan.

Apakah ke Rumah Sakit Jiwa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini 5 Syarat yang Harus Dibawa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah berobat ke rumah sakit jiwa bisa pakai BPJS Kesehatan? Pertanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencakup orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Sehingga pengobatan ke psikiater di rumah sakit biasa, ataupun di rumah sakit jiwa, akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun prosedur layanan pengobatan tetap sama dengan pasien lain. 

Peserta tetap harus memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama, setelah mendapat rujukan untuk pengobatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, barulah peserta dapat berkunjung ke rumah sakit jiwa rujukan untuk berobat. 

Ketika tiba di faskes rujukan, pasien akan diperiksa lantas dokter akan menentukan jenis pengobatan yang tepat untuk kondisi pasien. Gangguan jiwa dapat ditangani dengan meminum obat ataupun psikoterapi. 

Jenis obat yang biasanya diresepkan oleh psikiater antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine. Keempat obat ini tersedia di faskes tingkat pertama dengan Program Rujuk Balik. 

Diagnosa gangguan mental dilakukan dengan wawancara medis terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan wawancara psikiatri lengkap tentang riwayat gejala dan penyakit pada keluarga pasien. 

Dokter juga akan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh untuk memastikan kemungkinan penyakit lain. Tak jarang dokter akan menyarankan skrining alkohol dan obat-obatan, CT scan untuk mengetaui kelainan pada otak, dan sebagainya.

Mengutip situs resmi RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, berikut persyaratan yang mesti dibawa saat ke rumah sakit jiwa: 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah berobat ke rumah sakit jiwa bisa pakai BPJS Kesejatan? (NKK)

SHARE