MILENOMIC

Apakah Laut Bisa Disertifikasi? Pahami Dasar Hukumnya

Ratih Ika Wijayanti 22/01/2025 14:22 WIB

Polemik pagar laut misterius yang ternyata berada di bawah penguasaan sejumlah pihak memunculkan pertanyaan apakah laut bisa disertifikasi?  Ini penjelasannya.

Apakah Laut Bisa Disertifikasi? Pahami Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Polemik pagar laut misterius yang ternyata berada di bawah penguasaan sejumlah pihak memunculkan pertanyaan apakah laut bisa disertifikasi? 

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten ini memang menimbulkan karut marut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebutkan bahwa ada  ratusan sertifikat hak guna bangunan alias HGB dan sertifikat hak milik atau SHM di sekitar wilayah pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Totalnya ada sebanyak 263 bidang sertifikat, termasuk 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. 

Lalu, apakah laut bisa disertifikasi? Bagaimana ketentuan hukumnya? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah Laut Bisa Disertifikasi? 

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, wilayah laut, termasuk perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen, merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh negara. 

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dengan tegas bahwa wilayah laut, termasuk dasar laut dan perairan di sekitarnya, merupakan milik negara. Artinya, tidak ada individu atau badan hukum yang dapat mengklaim atau memiliki hak atas wilayah laut melalui sertifikat tanah seperti yang berlaku untuk tanah di daratan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup, pembangunan atau kegiatan apapun di ruang laut harus mendapat izin dari pemerintah. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap ekosistem laut yang sangat vital bagi kehidupan. 

Adapun ketentuan mengenai reklamasi  diatur ketat melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta peraturan terkait zonasi laut yang mengatur area-area tertentu yang tidak dapat dialihfungsikan. 

Wilayah laut tidak dapat disertifikasi atas nama masyarakat atau individu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 mengatur jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB). Namun, laut tidak termasuk dalam objek yang dapat dimiliki secara pribadi. Wilayah laut adalah domain publik negara (state domain) yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diprivatisasi.

SHARE